Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) melalui jasa telekomunikasi atau jaringan seluler memang menjanjikan bisa maraup banyak pemilih secara efisien dan tepat guna.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gatot S Dewa Broto, saat ini jumlah pelanggan seluler plus CDMA saja sudah lebih dari 130 juta.
''Pendudu k Indonesia 250 juta. Itu berarti sudah lebih dari 50 persen. Itu kan potensial sekali dan saya yakin mereka (Parpol) mau membidik secara luar biasa,'' kata Gatot di Jakarta, Rabu (14/1).
Peratur an menteri itu mengatur infrastruktur telekomunikasi seperti cara memantau data layanan pesan singkat, terutama
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gatot S Dewa Broto, saat ini jumlah pelanggan seluler plus CDMA saja sudah lebih dari 130 juta.
''Pendudu k Indonesia 250 juta. Itu berarti sudah lebih dari 50 persen. Itu kan potensial sekali dan saya yakin mereka (Parpol) mau membidik secara luar biasa,'' kata Gatot di Jakarta, Rabu (14/1).
Peratur an menteri itu mengatur infrastruktur telekomunikasi seperti cara memantau data layanan pesan singkat, terutama
di masa tenang. Kampanye lewat pesan singkat (SMS) yang bernada negatif bakal dipantau ketat, katanya.
Untuk mengantisipasi dan memantau pelaksanaan kampanye melalui SMS, Depkominfo telah mengirimkan surat kepada seluruh Ketua Umum Papol yang intinya meminta mereka agar menyampaikan respon, tanggapan yang berkaitan dengan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo.
Batas waktu masukan dan tanggapan dari Ketum Parpol kepada Depkominfo menurut Gatotr hingga 27 Januari 2009, kemudian akan dilakukan finalisasi untuk ditetapkan menjadi Permen Kominfo tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi.
Di dalam Permen ini ada masalah-masalah yang sangat krusial, seperti privacy pelanggan, privacy operator, dan larangan-larangan lainnya. Privacy pelanggan menurut Gatot adalah bahwa pelanggan tidak ingin menerima gangguan pada jam-jam tertentu.
Namun , menurut Gatot, parpol diperbolehkan meminta dibrowsing kepada seluruh pelanggan Telkomsel, karena sifatnya tidak melokalisir, Bali saja atau Jatim saja.
Gatot juga mensinyalir adanya beberapa parpol yang melakukan kampanye melalui ringtone back, seperti mars parpol. ''Tapi tolong tunggu sebentar, sampai aturan ini diberlakukan.''
Dia mengakui, Depkominfo tidak menutup mata akan adanya praktek kampanye melalui ringtone. ''Tapi, menurut survei yang kami lakukan sifatnya tidak massif. Hanya iseng-iseng.''
Mengenai sanksi, ada dua jenis objek yakni operator dan parpol. ''Kalau yang melakukan kesalahan itu operator, maka BRTI yang akan memberikan sanksi. Tetapi kalau yang melakukan kesalahan itu parpol maka Bawaslu yang akan menindaknya melalui rekomendasi dari Depkominfo,'' ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sri Nuryanti mengakui pihaknya perlu mendapat masukan dari sejumlah pihak berkepentingan karena kampanye jenis ini bersifat person to person (P to P).
Semua pihak wajib menjaga kemungkinan digunakannya kampanye lewat SMS agar jangan sampai malah jadi celah untuk merugikan pihak lain. ''Jangan sampai privacy pemilik ponsel juga terganggu
mkiosonline